Rabu, 25 Januari 2012

Hukuman mati bagi Afriani

Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan sebilan orang pejalan kaki, di antaranya adalah seorang ibu hamil muda dan balita berusia 2,5 tahun, mengundang keprihatinan Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.
;
“Kecelakaan ini seharusnya bisa dihindari, jika penaatan hukum terhadap peraturan lalu lintas disadari oleh masyarakat,” ujar Sigit dalam rilisnya yang diterima Jurnalparleme.com, Rabu (25/1).

Berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya, Sigit menyatakan, bahwa kesalahan yang dilakukan tersangka AS sangat banyak.
“Padahal, satu kesalahan saja sudah berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Setidaknya, beberapa kesalahan fatal yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba dan minuman keras, hingga tidak bisa membedakan antara pedal gas dan pedal rem, memacu kendaraan di atas kecepatan maksimum yang diizinkan di dalam kota, tidak memiliki surat izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi STNK, tidak akan terjadi jika penegakan ; peraturan lalu lintas dilakukan secara konsisten,“ ujar politisi F-PKS dari dapil Jawa Timur ini.

Sigit mengatakan, bahwa program ““Road Map ; To ; Zero Accident” ; dapat berjalan dengan baik jika prasyarat penaatan peraturan lalu lintas telah dilakukan.
;
“Untuk mengembalikan kewibawaan peraturan lalu lintas agar ditaati oleh setiap warga, maka pemerintah dapat mulai melakukannya dengan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya pada tersangka AS, yaitu hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup tanpa mendapatkan remisi,” ujarnya.
;
Tindakan pemerintah ini, kata Sigit, selain akan menimbulkan efek jera, juga akan memudahkan pelaksanaan ; program yang merupakan perintah UU no. 22 tahun 2009 ini dengan melibatkan masyarakat dan pengusaha.
(nwk/nwk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...